oleh : Sumiyanto, SE., MSI.
MSI-UII.Net - 12/10/2004
Inti mekanisme bagi hasil pada lembaga BMT pada dasarya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara şahib al-māl dengan mudharib. Kerjasama atau partnership ini merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi, barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah Mudharabah atau qirod.
Dalam Mudharabah, satu pihak memberikan kontribusi permodalan sementara pihak lain memberikan kontribusi kewirausahaan yang dapat berupa tenaga, pikiran atau ide dan manajemen. Oleh karena itu, pihak yang pertama disebut şahib al-māl (financier) sedangkan pihak yang kedua disebut sebagai mudharib (pengelola). Jadi dalam skim transaksi Mudharabah ini permodalan 100% menjadi tanggungan şahib al-māl, sementara manajemen sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (pengelola).
Kontrak model Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui Mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Di dalam penelitian penulis, Atribut yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl (pengelola manajemen BMT) terhadap mudharib untuk transaksi Mudharabah, berdasarkan urutannya adalah: Track-record yang baik, pengusaha yang punya keahlian dan pengusaha mengoreksi risiko serta pengusaha yang memiliki usaha.
Sedangkan ciri-ciri proyek yang yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl atau pengelola manajemen BMT untuk transaksi Mudharabah berdasarkan urutan dari yang paling diminati adalah sebagai berikut: Proyek yang memiliki resiko kegagalan yang minimal kemudian proyek yang menerapkan sistem akuntansi dan proyek yang mampu memberikan return pasti,serta proyek yang biaya pemantauannya kecil.
Sedangkan sektor yang paling banyak diminati oleh sebagian besar manajemen BMT (şahib al-māl) saat ini untuk transaksi Mudharabah sebagian besar adalah sektor perdagangan sebesar (66,7%) kemudian menyusul berturut-turut adalah sektor pertanian dan perkebunan serta industri manufaktur. Sedangkan manajemen BMT sebagian besar tidak berminat untuk transaksi pembiayaan Mudharabah hal ini ditunjukkan dengan prosentase pembiayaan yang sebagian besar hanya sekitar 5% saja dari seluruh dibanding seluruh outstanding pembiayaan yang digulirkan ke masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar