Senin, 14 Juli 2008

Office Chanelling, Hypermarket Keuangan Produk Investasi dan Produk Generik


Oleh Edit Estetika
Sering kita mendengar istilah office chanelling, tapi masih banyak juga orang yang ragu dan curiga dengan layanan syariah office chanelling. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapat ; “Katanya bank syariah, tapi kok menabungnya di bank konvensional?, jangan-jangan sebenarnya produknya adalah tetap produk konvensional tapi dikemas dalam bentuk syariah”. Apa sebenarnya pengertian dari layanan syariah office chanelling?, bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank konvensional agar dapat membuka layanan syariah office chanelling? Berikut ini petikan wawancara Amalia dari kantor Berita Ekonomi Syariah, www.pkesinteraktif.com dengan Bapak Edit Estetika, Branch Manager, Syariah Branch Manager Permata Bank mengenai seluk beluk layanan syariah office chanelling.

Sebenarnya apa pengertian dari office chanelling? karena masih banyak orang-orang yang beranggapan bahwa katanya bank syariah tapi kok pelayanannya di bank konvensional? Bagaimana penjelasan bapak tentang hal ini?

office chanelling adalah merupakan bahasa populer yang selama ini ada di masyarakat, namun sebetulnya yang dimaksud dengan office chanelling adalah layanan syariah yang meliputi kegiatan perbankan dalam penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di kantor cabang pembantu, untuk dan atas nama kantor cabang syariah pada bank yang sama. Jadi artinya masyarakat bisa mengakses layanan perbankan syariah di kantor cabang konvensional. Jadi secara singkatnya pengertian office chanelling adalah bahwa nasabah bisa melakukan segala transaksi keuangan syariah di perbankan konvensional.

Persyaratan apa saja yang dikeluarkan oleh BI berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh bank konvensional untuk bisa membuka layanan office chanelling?

Tujuan office chanelling ini adalah untuk memperluas accessibility, yang disyaratkan oleh BI pertama kali adalah bank umum konvensional tersebut harus memiliki unit usaha syariah terlebih dahulu, kemudian membuka kantor cabang syariah sebagai induknya didalam satu wilayah kerja BI atau di dalam satu wilayah provinsi, sehingga seluruh cabang konvensional di wilayah tersebut siap untuk memberikan layanan syariah. Tentu saja semua itu harus didukung oleh kesiapan teknologi sistem informasi yang memadai, juga sistem pengendalian dari kantor cabang syariah induknya. Dan yang terpenting adalah bahwa semua aktifitas transaksi tersebut dicatat dan dibukukan secara terpisah dari kantor cabang dan atau kantor cabang pembantu layanan syariah itu berlokasi. Disitu terlihat adanya pemisahan antara mana untuk yang layanan konvensional dan mana yang untuk syariah.

Ketika bank konvensional memulai proses untuk membuka layanan office chanelling apakah BI juga ikut mengawasi atau bagaimana? Atau diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan?

Ketika kita megirimkan izin kepada BI untuk membuka layanan syariah office chanelling, BI juga akan melakukan pemeriksaan. Sehingga poin yang terpenting ketika masyarakat ingin mengakses layanan perbankan syariah dari bank konvensional dapat diketahui dengan adanya logo industri perbankan syariah, dimana disitu akan tertulis : “Kami siap memberikan layanan syariah”, atau sekarang kita juga bisa melihat adanya logo IB (Islamic Banking). Logo ini akan memudahkan masyarakat untuk mengenali bahwa di bank konvensional tersebut memberikan layanan syariah


Untuk membuka layanan office chanelling, persiapan apa saja yang harus disiapkan oleh bank konvensional itu sendiri?

Persiapan layanan syariah office chanelling terutama dari sisi SDM dan IT. Dua hal itu merupakan yang paling dominan. Tidak lupa bahwa kita juga harus memasukkannya dalan rencana bisnis bank itu sendiri.

Proses untuk mempersiapkan layanan office chanelling itu kira-kira berapa lama?

Itu tergantung dari kesiapan sdm dan kesiapan IT nya. Yang kisarannya rata-rata untuk bisa mempersiapkan layanan office chanelling adalah antara 2 sampai 3 bulan.

Bapak tadi menyebutkan bahwa salah satu yang harus dipersiapkan dalam membuka layanan office chanelling adalah kesiapan dari sdm nya. Selama ini yang dilakukan Permata Bank Syariah untuk mempersiapkan sdmnya bagaimana? Apakah dengan meng up grade sdm yang sudah ada atau merekrut sdm baru?

Dua-duanya kita lakukan. Jadi untuk proses akselerasi, kita juga melakukan up grade dari sdm yang sudah ada, teman-teman sdm yang sudah memahami operasional yang sekarang, tinggal kita up grade prinsip-prinsip syariahnya. Adapun untuk sdm yang baru, selain tentang pemahaman produk dan prinsip-prinsip syariah, kita tambahkan dengan pemahaman tentang praktek-praktek operasional perbankan.

Selama ini berdasarkan pengalaman Bapak yang telah banyak melakukan pembukaan layanan office chanelling di Permata Bank Syariah, hambatan/kendala apa saja yang pernah bapak hadapi?

Hambatannya biasanya lebih kearah bagaimana bisa mengkomunikasikan atau memahami tentang produk-produk syariah itu sendiri ke masyarakat,terutama istilah-istilahnya. Kemudian yang kedua tentang prinsipnya dan disisi lain adalah tentang meyakinkan bahwa apakah sistem tersebut bisa bagus dan bisa juga diterima oleh masyarakat pada umumnya. Kurang lebih seperti itu.

Menurut bapak Strategi apa yang bisa dilakukan oleh bank konvensional agar proses layanan office chanelling tersebut bisa berjalan sukses dan lancar, terutama dengan kesiapan sdm yang di front liner seperti teller dan costumer service. Apalagi tadi bapak sebutkan bahwa banyak terdapat istilah-istilah yang tidak umum dan tidak ada di bank konvensional. Yang dilakukan oleh Permata Bank Syariah seperti apa?

Key success factornya adalah top manajemen memiliki kesungguhan dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perbankan syariah,dalam hal ini Permata Bank yang share nya dimiliki oleh Standard Chartered Bank juga memiliki Islamic Bank yang pusatnya di Dubai. Sehingga mereka sendiri memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembankan perbankan syariah melalui Permata Bank Syariah. Dengan adanya komitmen tersebut, maka kami dari front liner juga tergerak untuk bisa memiliki visi dan misi yang sama bahwa layanan syariah merupakan sesuatu hal yang bagus. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi nasabah. Dan tujuan utama kami adalah memberikan layanan yang excellent untuk nasabah. Menjadi penyedia jasa keuangan syariah terkemuka di Indonesia merupakan prioritas kami.

Bagaimana Permata Bank Syariah melakukan pengawasan atas jalannya office chanelling itu sendiri ?

Selain kami juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang secara reguler dan berkala mengunjungi semua kantor cabang, kami juga memiliki unit internal audit yang memastikan bahwa keseluruhan proses sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga melakukan up grade semua sdm kami secara berkala tentang pemahaman baik dari segi service, dari sisi operation, termasuk juga dari sisi bisnisnya.

Selama ini sudah berapa banyak Permata Bank konvensional yang memberikan layanan syariah melaui office chanelling?

Sudah ada 200 lebih yang tersebar di Sumatra Utara (Medan), Jabotabek, Bogor, Jawa Barat, Jawa Tengah, jawa Timur, Makassar dan Pekanbaru. Kita juga akan mengembangkan lagi untuk di empat kota, yaitu Palembang, Yogya, Denpasar ataupun Padang.

Yang akan dibuka di Palembang, Yogya, Denpasar dan Padang, apakah untuk layanan office chanelling atau membuka kantor cabang syariah?

Tahapan yang akan kami lakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari BI, kita mesti membuat kantor cabang syariah terlebih dahulu, setelah kita mendapatkan izin untuk membuka kantor cabang syariah, selanjutnya baru kita bisa membuka layanan office chanelling di bank konvensional kami.

Dengan dibukanya layanan office chanelling, bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan bisnis baik bagi Permata Bank maupun Permata bank Syariah? Apakah Permata Bank tidak khawatir nasabahnya akan berpindah ke Permata Bank Syariah?

Ini memang merupakan hal yang menarik bahwa komitmen kami dari Permata Bank untuk memberikan nilai yang lebih buat nasabah, karena Permata Bank sendiri berusaha untuk memberikan jasa keuangan yang bagus, sehingga nasabah memiliki pilihan alternatif produk. Kurang lebih jika dibandingkan dengan nasabah tersebut shopping ke perbankan syariah lainnya, di Permata Syariah juga ada layanan konvensional dan syariahnya. Sehingga alternatif produknya sangat banyak. Bisa dikatakan bahwa outlet-outlet dari Permata Bank yang tersebar merupakan hypermarket keuangan, jadi mulai dari produk-produk investasi dan produk-produk yang generik pun kami ada, baik dari asset maupun liabilities. Otomatis dari sisi bisnis, dengan adanya layanan office chanelling meningkatkan bisnis kami.

Harapan Bapak terhadap pemerintah dan BI agar bank syariah bisa terus maju sehingga akselerasi perbankan syariah 5% bisa tercapai dan bahwa sistem syariah juga tidak kalah dari sistem konvensional?Apakah perlu adanya regulasi dan kebijakan baru?

Saya pikir untuk regulasi yang ada sekarang sudah akomodatif, yang kita perlukan sekarang adalah bagaimana kita semua sama-sama mengkomunikasikan dan melakukan sosialisasi bersama. Artinya semacam proses marketing komunikasi. Bagaimana kita lebih mendorong lagi awareness masyarakat Indonesia terhadap perbankan syariah dimasa yang akan datang.

Tadi bapak menyebutkan mengenai awarness masyarakat. Menurut bapak, untuk meningkatkan awarness masyarakat ini tanggung jawab siapa?apakah hanya BI, Ulama atau siapa? Karena seperti kita kita ketahui bahwa so far akselerasi perbankan syariah baru mencapai 1,9% dari 5% target yang ingin dicapai oleh BI.

Ini merupakan tanggung jawab kita semua yang sudah mengetahui tentang perbankan syariah, ini merupakan bagian dari dakwah kita. Bahwa sistem syariah merupakan salah satu sistem ekonomi yang bagus. Sehingga ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan sosialisasi perbankan syariah. Kita dapat mulai dari kita sendiri untuk saling bahu membahu mensosialisasikan perbankan syariah ke seluruh masyarakat.Karena kalau bukan kita sendiri ,siapa lagi yang akan memajukan perbankan syariah?. (aml,www.pkesinteraktif.com)

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...