Kamis, 03 Juli 2008

HASIL SEMINAR

TENTANG
KOMPILASI NASH DAN HUJJAH SYAR’IYYAH
BIDANG EKONOMI SYARIAH

Atas ma’unah dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 10 s.d 12 Juli 2006, di Jakarta.

Tujuan penyelenggaraan Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah, adalah untuk:(1) menghimpun nash dan Hujjah Syar’iyyah bidang Ekonomi Syariah secara komprehensif-integral; (2) mendokumentasikan pemikiran hukum Islam (fiqh ijtihadiy) para pakar hukum Islam yang diramu dengan bingkai keindonesiaan; (3) memformulasikan masukan (feed-back) bagi penyempurnaan hukum ekonomi syariah; dan (4) memberikan bahan kajian awal bagi upaya transformasi hukum Islam bidang ekonomi syariah ke dalam hukum nasional.

Seminar ini diikuti oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum dan ekonomi khususnya ekonomi syariah, antara lain dari berbagai universitas / perguruan tinggi negeri dan swasta, para hakim agama, pakar hukum dan ekonomi, praktisi ekonomi syariah, organisasi massa Islam, lembaga swadaya masyarakat ekonomi syariah, dan wakil dari instansi pemerintah terkait.

Setelah memperhatikan dengan seksama:
1. Pengarahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.;
2. Keynote speech, oleh KH. Ma’ruf Amin, MA
3. Presentasi para pembicara:
a. Kedudukan, Standard dan Model Kompilasi Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, oleh: Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
b. Kedudukan Hukum Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia, oleh Prof.Dr.H. Ahmad Sukardja, S.H., MA.
c. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Quran ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah, oleh: Prof.Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H.,MA, MM.
d. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Hadits ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah, oleh: Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
e. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Ushuliyah) Tentang Ekonomi Syariah, oleh: Dr. A. Munif Suratmaputra
f. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah, oleh: Prof.Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA

4. Diskusi-diskusi.

Tim Perumus menyimpulkan Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah, sebagai berikut:

A. Kedudukan, Standard dan Model Kompilasi
1. Kedudukan Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah idealnya lebih kuat dibanding Kompilasi Hukum Islam yang hanya ditetapkan dengan Instruksi Presiden sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Standard Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memuat hukum materiil dan formil yang berkaitan dengan masalah ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para hakim, dosen, mahasiswa, dan instansi yang memerlukan, serta dapat diaplikasikan secara nasional.
3. Model Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah memuat kaidah-kaidah nash al-Quran dan al-Hadits, kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaidah-kaidah qanuniyah, dan aqwal al-ulama.
B. Penyerapan Nash-nash al-Quran dan al-Hadits ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah

1. Di dalam al-Quran terdapat sejumlah surat dan atau ayat yang membicarakan ihwal ekonomi dan keuangan, terutama berkenaan dengan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan. Ayat-ayat hukum tersebut secara substansial dimungkinkan untuk diserap ke dalam kompilasi hukum bidang ekonomi syariah berdasarkan istinbath hukum (istinbath al-ahkam) dari ayat-ayat hukum ekonomi. Nash ayat-ayat al-Quran yang dapat diserap itu antara lain adalah:
a. Surah al-Muthaffifin ayat 1 – 4.
b. Surah al-Maidah ayat 1.
c. Surah al-Nisa’ ayat 29.
2. Hadits sebagai sumber kedua hukum Islam juga sangat besar kemungkinan nash-nashnya untuk diserap ke dalam Kompilasi Hukum Bidang Ekonomi Syariah. Beberapa nash hadits yang dapat diserap itu antara lain:
a. la dharara wala dhirara (tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan orang lain)
b. innama al-bay’ ‘an taradhin (jual beli harus atas dasar saling meridhai)
c. Al-bay’ani bilkhiyari ma lam yatafarraqa (penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah)
3. Beberapa problema dasar yang mungkin timbul pada saat nash-nash hadits akan dijadikan acuan hukum, adalah: (1) otentisitas Hadits, karena tidak semua hadits berkualitas shahih; (2) perbedaan budaya dalam tata cara jual beli dan kegiatan ekonomi; (3) pergeseran nilai kebiasaan atau ’urf.
4. Tim Kompilasi Hukum Islam Bidang Ekonomi Syariah yang nantinya akan dibentuk harus melibatkan pakar hadits guna penelusuran dan penentuan otentisitas hadits-hadits yang dijadikan dasar.


C. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid al-ushuliyah dan al-fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah

1. Sebagaimana nash-nash al-Quran dan al-Hadits kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah juga digunakan untuk merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah.
2. Kaidah-kaidah ushuliyah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah antara lain adalah:
a. Al-ashlu fi al-amri li al-wujub (asal dari perintah adalah wajib).
b. Al-ashlu fi al-nahyi li al-tahrim (asal dari larangan adalah haram).
c. Al-‘ibratu bi ‘umum al- lafzhi la bikhusush al-sabab (yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab yang melatarinya).
3. Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah antara lain adalah:
a. al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
b. al- dhararu yuzalu (bahaya harus dihilangkan).
c. Al-‘adatu muhakkamah (adat kebiasaan [yang baik] dapat dijadikan hukum).

D. Rekomendasi
1. Hasil Seminar ini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
2. Draft Kompilasi tersebut selanjutnya dibawa ke dalam Konggres Umat Islam, sehingga bisa menjadi ijma’ ulama se-indonesia.
3. Hasil Konggres Umat Islam tersebut perlu dibawa ke forum seminar internasional.
4. Dalam penyusunan materi Kompilasi Hukum Islam Bidang Ekonomi seharusnya setiap negara Islam atau negara Muslim melakukan taswiyatul manhaj (penyamaan metodologi) sehingga persoalan hukum yang sama dapat ditetapkan hukum yang sama pula.
Rumusan yang lebih rinci dan lengkap untuk setiap topik yang dibahas dalam Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah tertuang di dalam Notulasi Sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Seminar ini.

Jakarta, 12 Juli 2006

TIM PERUMUS

Ketua : Mustafa Edwin Nasution, Ph.D.
Sekretaris : Yunan Hilmy, S.H.,MH.
Anggota : 1. Dr. Mujar Ibnu Syarif, MA
2. Dr. Uswatun Hasanah
3. Arief Rudianto, S.Ag.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...