oleh : Hatifuddin, SS., MSI.
MSI-UII.Net - 21/10/2004
Kehadiran bank syariah sejak tahun 1992 di Indonesia merupakan fenomena tersendiri yang telah menarik perhatian, karena sebagai bank yang bebas bunga telah berhasil lolos dari badai negative spread dalam krisis pada tahun 1997-1998. Karakteristik bank syariah telah menarik perhatian para pelaku perbankan di Indonesia. Sejak tahun 1999 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perkembangan bank syariah tumbuh dengan pesat. Sehingga keberadaan bank syariah di Indonesia telah memberikan warna baru bagi dunia perbankan Indonesia.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan analisa evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter terhadap perkembangan bank syariah di Indonesia. Evaluasi kebijakan tersebut dengan membandingkan perkembangan bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sampai dengan tahun 2003. Evaluasi dilakukan sebatas pada variasi produk bank syariah dan perkembangan jaringannya.
Berdasarkan penelitian bahwa sudah ada aturan pelaksana (hukum positif) dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang produk bank syariah. Perkembangan produk bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak banyak perbedaan. Kecenderungan produk yang ditawarkan oleh bank umum syariah maupun unit usaha syariah adalah mengikuti produk yang ditawarkan oleh pelaku bank syariah pendahulunya. Sedangkan perkembangan jaringan bank syariah dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup fantastis, yaitu mencapai rata-rata di atas 50 % pertahun dengan pertumbuhan paling cepat pada tahun 2003 yaitu mencapai 92 %. Jangkauan jaringan pada tahun 2003 didominasi oleh bank umum syariah yang berjumlah 2 bank umum syariah, yaitu mencapai 79 % dari seluruh jaringan yang ada. Sedangkan sisanya, sebanyak 21 % dijangkau oleh unit usaha syariah yang berjumlah 8 bank konvensional.
Pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Tugas dan wewenang DSN antara lain mengeluarkan fatwa yang sifatnya menjadi landasan bagi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh BI. Di sisi lain berdasarkan UU No. 23/1999 tentang BI bahwa BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu perlu penyempurnaan instrumen perangkat peraturan dan instrumen pendukung serta political will pemerintah antara lain dengan terwujudnya Undang-Undang Bank Syariah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar