oleh : Winaldi
MSI-UII.Net - 28/9/2004
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan dan menghindari kesulitan pembiayaan, konsep asuransi dibuat untuk menghadapi kerugian/musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi manusia dalam kehidupan.
Asuransi modern yang berlaku sekarang diciptakan di dunia Barat dan diatur oleh hukum Barat pula sehingga ia mempunyai watak, sifat dan tujuannya sendiri, yang membedakannya (dalam keutuhannya) dari wujud mu’amalah yang dikenal dalam fiqh.
Masalah asuransi merupakan persoalan kontroversial, di mana ahli hukum Islam sendiri belum sepakat mengenai boleh atau tidaknya kontrak yang berlaku dalam praktek asuransi modern. Perbedaan di kalagan ulama tentang kontrak asuransi modern ditanggapi secara serius oleh Afzalurrahman dengan mengadakan kritik terhadap praktek asuransi yang berlaku dan mengajukan rancangan asuransi yang sesuai dengan harapan yaitu berdasarkan syari’at.
Hal ini penting dilakukan agar kita dapat keluar dari diskusi panjang tentang asuransi dan menemukan suatu format asuransi yang islami.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah pemikiran Afzalurrahman yang tertuang dalam Economic Doctrines of Islamic tentang asuransi yang dijadikan sebagai data primer. Dalam menganalisis data penulis menggunanakan metode analisis konten deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui isi pemikiran Afzalurrahman tentang penilaiannya atau kritiknya terhadap asuransi modern melalui pendekatan historis untuk melihat latar belakang kehidupan Afzalurrahman dan kondisi sosial-politik lingkungannya, dan juga menggunakan pendekatan normatif, pendekatan ini digunakan untuk melihat konsep, kaidah, norma yang digunakan Afzalurrahman dalam melakukan kritik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asuransi modern pada prakteknya mengandung unsur yang terlarang dalam agama yaitu; ribâ, maisîr, garar, jahâla dan eksploitasi. Dan untuk menghindari perangkap unsur yang terlarang tersebut maka Afzalurrahman membuat suatu rancangan asuransi yang berlandaskan pada prinsip “mutualitas” dan “koperatif” yang dibentuk dengan manajemen bersama dengan prinsip saling bekerjasama-dapat menikmati untung dan sama-sama merasakan rugi. Pelaksanaan asuransi mutual dan koperatif akan dapat berjalan lancar apabila didukung dengan adanya jaminan sosial-khususnya jaminan yang disediakan pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar