Asuransi Syariah 2007: asset membumbung, produk makin beragam
Optimisme industri dan regulator asuransi syariah bahwa asuransi yang berlandaskan syariah Islam ini akan mengalami pertumbuhan yang pesat menemukan titik cerah. Tahun 2007 ditutup dengan pencapaian yang sangat baik di industri asuransi syariah terutama asuransi jiwa syariah. Secara industri, asset asuransi jiwa syariah mengalami kenaikan lebih dari 100% dari tahun 2006 ke tahun 2007. Data KARIM Business Consulting menunjukkan bahwa asset asuransi jiwa syariah meningkat pesat dari 620 Milyar pada Desember 2006 menjadi lebih dari 1,5 trilliun pada akhir 2007. Demikian juga dari sisi produksi premi mengalami peningkatan fantastis dari 300 an milyar di akhir tahun 2006 menjadi lebih dari 1 trilliun pada akhir 2007 atau mengalami peningkatan 3x lipat. Walaupun jika dicermati kenaikan tersebut disumbang 30% nya oleh Prudential life Assurance yang baru membuka cabang syariah dan menawarkan produk unit link syariah nya pada kuartal ke 4 tahun 2007. Asset Prudential cabang syariah mencapai 496 Milliar dan premi bruto sebesar 410 milliar (laporan publikasi tahun 2007). Namun secara rata - rata perusahaan maupun cabang asuransi syariah mengalami peningkatan asset maupun premi antara 50% - 100% di tahun 2007. Sebut saja seperti AJB Bumiputera 1912, Allianz Life Cabang Syariah, AIA Cabang Syariah ataupun BNI Life Syariah yang di tahun 2007 ini assetnya mengalami peningkatan diatas 100% . Demikian juga Asuransi Syariah Mubarakah yang tahun ini kembali bergairah ditandai dengan produksi premi bruto nya yang mengalami peningkatan lebih dari 500% dari tahun sebelumnya.
Dari sisi asuransi kerugian peningkatan kinerja keuangan tahun 2007 memang tidak setinggi asuransi jiwa , namun juga patut disyukuri karena di tahun 2007 ini peningkatan asset secara industri berkisar 70% dengan growth tahun 2006 - 2007 berkisar 50%. Rata - rata perusahaan/cabang asuransi kerugian syariah mengalami peningkatan asset sebesar 30 - 50% dari tahun 2006 kecuali MAA General yang assetnya meningkat tajam dari 3 milyar menjadi 36 milyar di tahun 2007. Demikian juga peningkatan premi rata - rata industri sebesar 50% di tahun 2007 dimana ada beberapa cabang syariah megalami peningkatan premi diatas 100% seperti Bumida, Adira ataupun Staco, namun beberapa asurani lain growth preminya di level 50 - 100% bahkan ada juga yang dibawah 10%.
Dari sisi pengembangan produk, pada saat ini produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah sudah cukup beragam. Asuransi syariah yang sebelumnya identik dengan asuransi haji kini tidak lagi terbatas pada produk -produk dasar ataupun produk tradisional. Dari sisi asuransi jiwa produk - produk unit link yang menjadi primadona pada asuransi konvensional sekarang juga menjadi market leader di asuransi jiwa dan terbukti mampu mendongkrak pendapatan premi maupun asset perusahaan asuransi jiwa syariah. Dari yang front end load maupun back end, riders yang variatif, kemudahan akses dan informasi, berbagai pilihan fund yang sesuai dengan prinsip investasi berdasarkan syariah membuat produk ini semakin diminati. Apalagi ditunjang dengan tenaga pemasar baik itu agen maupun bancassurance yang agresif serta promosi dan edukasi membuat masyarakat semakin mengerti apa itu asuransi syariah dan produk asuransi syariah.
Produk tradisional seperti kesehatan baik untuk individu dan kumpulan pun semakin berbenah untuk memberikan layanan yang prima ditambah dengan value tambahan yaitu pembagian surplus underwriting di akhir periode pertanggungan.
Asuransi kerugian syariah yang portfolionya didominasi oleh motor dan harta benda juga terus menambah ragam produk yang ditawarkannya termasuk produk penjaminan syariah seperti surety bond.
Sistem atau produk?
Sering menjadi pertanyaan dengan pertumbuhan yang mengesankan dari industri asuransi syariah tersebut apakah juga disertai dengan perbaikan sistem dan mekanisme operasional dari asuransi syariah itu sendiri? Minimnya regulasi dan juga political will dari manajemen perusahaan asuransi maupun cabang syariah dari asuransi konvensional membuat masyarakat masih bertanya- tanya, apakah ini sebuah sistem baru yang ditawarkan dengan berbagai keunggulan terutama aspek syariah ataukah hanya sebuah produk baru dengan bernuansa syariah?
Mencermati beberapa produk dan juga polis asuransi syariah kita masih akan bertanya - tanya "kenapa sangat mirip atau bahkan bisa dikatakan tidak ada bedanya dengan produk konvensional?" Apakah cukup dengan perbedaan warna polis, penambahan kata syariah pada nama produk ataupun penambahan logo perusahaan? Bagaimana dengan sistem pengelolaannya? Kenapa cabang syariah kelihatan seperti hanya sekedar sebuah formalitas untuk mendapatkan ijin menjual produk syariah dari Bapepam LK?
Regulasi dan Dewan pengawas syariah
Kita sangat bersyukur regulator seperti Biro Asuransi Bapepam LK dan juga Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia aktif dalam mensupport perkembangan asuransi syariah di tanah air melalui fatwa - fatwa yang dikeluarkan dan juga regulasi terkait asuransi syariah seperti keputusan menteri keuangan (KMK).
Dewan Syariah Nasional juga menunjuk dan menetapkan Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi dari aspek syariah dalam pengembangan produk, pemasaran, maupun operasional perusahaan. Biro Asuransi juga dalam dalam ketentuan baru nya mengenai produk maupun dokumentasi asuransi syariah telah memberikan check list terhadap dokumen - dokumen seperti surat pengajuan asuransi jiwa/kerugian, ketentuan - ketentuan dalam polis, sales quaotation atau ikhtisar pertanggungan bahkan sampai kepada ketentuan mengenai brosur yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Dengan demikian diharapkan peran DPS dapat dioptimalkan sehingga setiap produk, cara pemasaran maupun aspek operasional dari di perusahaan asuransi telah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi aspek syariah dari Dewan Pengawas Syariah, tidak terbatas pada pernyataan kesesuaian syariah pada laporan keuangan perusahaan.
Dengan adanya ketantuan mengenai produk dan dokumentasi dari Biro Asuransi Bapepam LK yang dikeluarkan bulan Maret 2008 ini diharapkan perusahaan asuransi sudah memiliki pegangan aspek - aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam setiap produk, ilustrasi, polis, maupun brosur asuransi syariah. Keharusan adanya akad antar sesama peserta, akad antara peserta dengan perusahaan, transparansi biaya - biaya, ketentuan mengenai surplus underwriting dan ketentuan lainnya harus ada dalam dokumen - dokumen tersebut. Dengan demikian bagi perusahaan yang meluncurkan produk baru ataupun baru mengajukan ijin perusahaan/pembukaa n cabang syariah sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Diharapkan produk dan perusahaan/cabang asuransi yang sudah berjalan dapat menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu dengan akan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Asuransi Syariah (PSAK no 111) akan makin memperjelas operasional asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah seperti pemisahan premi menjadi dana tabarru'peserta dan ujrah perusahaan, pemisahan laporan perusahaan dan laporan dana peserta, penghitungan dan pendistribusian surplus underwriting dan aspek - aspek operasional dan akuntansi lainnya.
Walaupun diperlakukan seolah seperti produk, sistem pengelolaan harus tetap sesuai syariah
Definisi asuransi syariah menurut Fatwa DSN no 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Sedangkan AAOIFI menyebutkan bahwa asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (derma) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain.
Dari sini peranan perusahaan asuransi syariah hanya terbatas pada pengelolaan risiko (termasuk mengadministrasikan , melakukan underwriting, membayar klaim, memasarkan, dll) dan pengelolaan dana tabarru' melalui investasi yang sesuai syariah
Perusahaan asuransi boleh saja memperlakukan seolah - olah hanya sebuah produk baru yaitu produk syariah, namun segala hal yang berhubugan baik dari aspek spesifikasi produk, dokumentasi seperti ilustrasi/ikhtisar pertanggungan, polis, sampai kepada brosur, maupun pengelolaan yang juga mencakup akuntansi dan pelaporan benar - benar dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian tidak perlu lagi ada pertanyaan " apakah asuransi syariah adalah sebuah sistem atau sekedar tren produk?" karena jawabannya adalah " baik produk ataupun sistem yang pasti sudah sesuai dengan prinsip syariah". Financial performance yes, syariah compliant is a must.
Nina Mudrikah H
Consultant
KARIM Business Consulting
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar