Selasa, 01 Juli 2008

EKONOMI SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 3 TAHUN 2006

EKONOMI SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 3 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UU NO. 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Oleh : Wahyu Widiana dan Kamaluddin.[1]


PENDAHULUAN

Bila ditilik dari aspek sejarah, sejak diselenggarakannya The First International Conference in Islamic Ekonomics di Makkah, Arab Saudi, tahun 1976 perkembangan ekonomi Islam memasuki babak baru. Hampir semua tokoh yang hadir pada waktu itu sepakat bahwa konferensi pertama tersebut menjadi titik tolak perjalanan ekonomi Islam di kemudian hari.[2]

Setelah digagasnya Konferensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam tersebut, Ekonomi Islam menjelma menjadi sebuah kajian baru yang selalu dikaitkan dengan keberadaan “ekonomi konvensional” yang sudah mengakar dalam pengajaran ilmu ekonomi. Selama ini, kajiankajian yang terkait dengan ekonomi Islam selalu merujuk pada kitab-kitab fiqh klasik yang dikarang oleh ulama-ulama besar Islam pada masa lalu.

Belakangan, ekonomi Islam sudah menjadi kajian hampir di seluruh perguruan tinggi terkenal di dunia barat. Mereka juga menawarkan pendidikan setingkat master dan doctor. Di beberapa Negara Muslim sendiri, perkembangan kajian tentang ekonomi Islam cukup. menggembirakan.[3] Seiring dengan perjalanan waktu, muncul sarjanasarjana ekonomi Islam yang memiliki pengaruh kuat dalam pemikiran ekonomi Islam, misalnya : Prof. Anas Zarqa, Prof. Najetullah Siddiqy, Prof.Umer Chapra, Prof. MA Mannan, Prof. Zubeir Hasan, dan sebagainya.[4]

Di Indonesia sendiri, lembaga-lembaga yang menawarkan ilmu ekonomi Islam terus berkembang. Di samping kajian dan konsentrasi ekonomi Islam terdapat di beberapa Universitas Islam Negeri (IAIN), juga beberapa Universitas Umum, seperti Universitas Indonesia, telah membuka juga kajian dan konsentrasi ekonomi Islam.
Perkembangan ekonomi Islam di dunia praktis tidak kalah menggembirakan. Lembaga perbankan dan keuangan Islam terus berkembang dan mulai menunjukan posisi tawarnya.[5] Meskipun share perbankan Islam baru sekitar 1,17 persen dari industri perbankan dunia (sekitar US $ 252 miliar dari US $ 21.607 miliar aset industri perbankan dunia), namun pertumbuhannya, kata Muhammad Syafi’i Antonio, cukup cepat mencapai 20 persen pertahun pada periode 2002-2004.[6]

Di Indonesia sendiri, perkembangan lembaga ekonomi syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, gadai syari’ah, dan lain-lain cukup pesat. Khusus berkaitan dengan lembaga perbankan syari’ah, paling tidak terdapat 25 lembaga bank yang ada di Indonesia telah membuka “bank syari’ah”. Ke-25 bank tersebut adalah : BMI, Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syari’ah, Bank IFI Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, BRI Syari’ah, BII Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, HSBC Syari’ah, Bank Jabar Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Permata Syari’ah, BCA Syari’ah, Bank Tugu Syari’ah, Bank CIC, Bank Bumi Putera, Bank Niaga, BPD Riau, Bank Sumatera Utara Syari’ah, BPD Aceh , BPD Sumatera Barat, BPD Sumatera Selatan, BPD Kalimantan Selatan dan BPD Sulawesi Selatan.[7] Bila dilihat dari segi aset, berdasarkan laporan Bank Indonesia, pada tahun 2005 asset Bank Syari’ah mencapai 15 triliun, dengan demikian pertumbuhan total asset bank syari’ah di Indonesia terhitung Desember 2003 s.d. Desember 2005 mencapai 93, 54 % bahkan pada tahun 2011 aset perbankan syari’ah diperkirakan mencapai Rp 171 triliun dengan tingkat pertumbuhan mendekati normal atau sekitar 27 %.[8]

Seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi syari’ah di Indonesia, maka akan ada titik singgungnya dengan dunia Peradilan, khususnya Peradilan Agama. Titik singgung dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya, yakni manakala ada sengketa antara pihak Institusi Ekonomi Syari’ah dengan nasabahnya. Mengapa demikian ? Karena biasanya dalam Surat Perjanjian antara Pengelola Lembaga Ekonomi Syari’ah dengan pihak nasabah selalu muncul pernyataan “apabila terjadi sengketa, para pihak sepakat akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional atau melalui Pengadilan”. Dan berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 huruf (i), Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah.

Sesuai dengan topic pembahasan yang diminta oleh Panitia TOT Ekonomi Syari’ah dan Expo Syari’ah MES Cirebon, dalam pembahasan berikutnya Penulis akan memfokuskan bahasan tentang Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006. Topic ini diberikan oleh Panitia kepada Penulis mungkin dengan harapan agar Penulis dapat memberikan gambaran kepada para peserta TOT ini mengenai Ekonomi Syari’ah dikaitkan dengan lembaga Peradilan Agama. Atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan oleh Panitia tersebut Penulis menyampaikan terima kasih. Mudah-mudahan Penulis dapat memenuhi harapan Panitia.

UU N0. 3 TAHUN 2006 DAN KEWENANGAN BARU PA

Lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah suatu konsekuensi logis dari pemberlakuan konsep “satu atap dalam pembinaan lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI” atau yang biasa dikenal dengan istilah “One roof system”, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tersebut, di samping merubah ketentuan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan oleh Mahkamah Agung seperti diatur pada Pasal 5 (dalam UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 5 pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sedangkan pembinaan non teknis (organisasi, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan) dilakukan oleh Departemen Agama), juga yang penting adalah mengatur mengenai penambahan kewenangan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ditegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah; dan
Ekonomi Syari’ah.
Bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 terdapat 3 (tiga) tambahan kewenangan baru bagi Pengadilan Agama, yaitu : zakat, infaq dan ekonomi syari’ah.

Penjelasan huruf (i) pasal ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :


bank syari’ah;
lembaga keuangan mikro syari’ah;
asuransi syari’ah;
reasuransi syari’ah;
reksa dana syari’ah;
obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
sekuritas syari’ah;
pembiayaan syari’ah;
pegadaian syari’ah;
dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
bisnis syari’ah.

PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

Dengan adanya tambahan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah bagi lembaga Peradilan Agama, di samping merupakan peluang, namun juga sekaligus tantangan. Peluangnya adalah “undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syari’ah”, sedangkan tantangannya adalah : mampukah para hakim Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta adil seuai dengan amanat undang-undang. Peluang dan tantangan yang sama tertuju juga kepada Lembaga Pendidikan Tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki fakultas/konsentrasi syari’ah, karena salah satu rekrutmen hakim/pegawai Pengadilan Agama adalah dari out put Fakultas Syari’ah UIN/IAIN/STAIN dan Peruguruan Tinggi Swasta yang membuka fakultas/konsentrasi syari’ah.

Peluang lainnya adalah adanya dukungan dari para ulama, cendekiawan dan masyarakat Islam pada umumnya yang menghendaki sekaligus menaruh harapan besar agar sengketa ekonomi syari’ah dapat ditangani oleh Pengadilan Agama dengan baik.

Setelah diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006, perkara ekonomi syari’ah sudah mulai diajukan ke Pengadilan Agama, misalnya ke Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Purbalingga. Perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama Bukittinggi, misalnya, sekarang sudah diputus oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Padang) dan sedang dalam proses kasasi.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain :


Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;
Masih belum ada hukum materi ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominant, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari “hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah”.
Kendala-kendala ini dapat diatasi dengan motivasi para hakim untuk belajar dengan baik, serta memanfaatkan dukungan masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara optimal.

SURVEY BERKAITAN DENGAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA

Hal lain yang dapat dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Peradilan Agama untuk meningkatkan pelayanan dan keberhasilan melaksanakan tugas pokoknya, termasuk menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hasil survey.

Ada dua survey yang dilakukan oleh dua lembaga asing di Indonesia. Yaitu, (1) survey tentang pandangan masyarakat terhadap sektor hukum, dilakukan oleh The Asia Foundation dan AC Nielsen, tahun 2001[9], dan (2) survey tentang akses dan equitas Pengadilan Agama, dilakukan oleh Indonesia Australia Legal Development Facilities, tahun 2007.[10]

Kedua survey ini menghasilkan kesimpulan yang paralel, di mana secara umum disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan agama memberikan kepuasan yang cukup tinggi bagi masyarakat,khususnya pengguna pengadilan agama.

Survey LDF, menyimpulkan bahwa lebih dari 70% pengguna pengadilan agama secara keseluruhan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), atau lebih 80% dari jumlah penggugat/pemohon, merasa puas atas pelayanan pengadilan agama. Sementara Survey The Asia Foundation menghasilkan angka kepuasan dari masyarakat dengan rincian: 80 (puas), 12 (cukup) dan 3 (tidak puas). Survey The Asia Foundation juga mengklasifikasikan pengadilan agama sebagai lembaga yang effective dengan atribut “trustworthy, does job well, timely, helpful and first to go to with a legal problem”.

Yang terpenting dari survey ini kaitannya dengan judul makalah adalah bahwa Peradilan Agama secara umum telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan dan masyarakat luas. Kepercayaan ini merupakan modal dan motivasi bagi seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi. Sudah barang tentu masih banyak kekurangan dari pelayanan atau manajemen pengadilan agama. Namun paling penting adalah bagaimana merubah kekurangan tersebut menjadi menjadi hal yang positif di kemudian hari.

UPAYA YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG RI

Menyikapi adanya kewenangan baru Pengadilan Agama yakni memeriksa, memutus dan menyelesaikan ekonomi syari’ah sesuai ketentuan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengambil kebijakan sebagai berikut :


Sosialisasi Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada seluruh aparat Peradilan Agama, khususnya para hakim, dengan kewenangan barunya.
Meningkatkan kualitas SDM hakim Pengadilan Agama berkaitan dengan penanganan sengketa ekonomi syari’ah;
Memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah
Mempublikasikan lembaga peradilan agama kepada masyarakat luas.
Berkaitan dengan kebijakan pertama yaitu sosialisasi Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Agama-Pengadilan Tinggi Agama dengan peserta : Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama. Di samping sosialisasi langsung, khususnya berkaitan dengan kewenangan baru di bidang ekopnomi syariah dengan nara sumber : Hakim Agung, akademisi dan pejabat Ditjen Badilag, juga sosialisasi dengan mengirimkan buku-buku yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah untuk kelengkapan perpustakaan Pengadilan Agama.

Berkaitan dengan kebijakan kedua, langkah yang sudah, sedang dan akan dilakukan Mahkamah Agung RI cq Ditjen Badilag adalah sebagai berikut


Melakukan kajian-kajian tentang ekonomi sari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama;
Akan melaksanakan kajian tentang Teknik Penanganan Perkara Ekonomi Syari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama.
Mendorong para hakim dan aparat peradilan agama lainnya untuk melanjutkan studi S2 dan S3 dengan konsentrasi Ekonomi Islam/hukum bisnis. Untuk kegiatan ini, telah dilakukan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, seperti dengan UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UGM, UNHAS, UMI, UII, UNISBA, Universitas Islam Jakarta dan lain-lain. Dan, sekarang ini sudah banyak hakim/pegawai Pengadilan Agama yang sedang studi S2 dan S3 di UGM, UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UII Yogyakarta, UMI Makassar, UNISBA, UID, dan perguruan tinggi lainnya.
Berkaitan dengan kebijakan ketiga, yaitu memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah, sekarang sudah ada draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan UIN Bandung. Draf ini sudah dibahas di beberapa tempat dengan menghadirkan para ulama, pakar hukum Islam dan tentu saja para hakim Pengadilan Agama. Draf ini akan terus dibahas sampai akhirnya siap diajukan ke Presiden dan DPR untuk dibahas dan kelak bisa diundangkan. Keberadaan hukum terapan/hukum materil ekonomi sayari’ah ini sangat dibutuhkan. Kita optimis dengan ummat Islam yang mayoritas dan banyak pula para pakar hukum ekonomi syari’ah usaha ini akan mendapat dukungan dan berhasil. Sebagai bandingan Turki yang dikenal sebagai “Negara Sekuler” saja sudah memiliki Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah sebanyak 1851 Pasal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam,[11] masa Indonesia yang mayoritas muslim dan bukan Negara sekuler tidak memiliki.

Berkaitan dengan kebijakan keempat. Ditjen Badilag selama ini terus melakukan upaya pengenalan Peradilan Agama ke masyarakat luas dan kepada lembaga-lembaga. Masih ada sebagian (kecil) lembaga dan masyarakat yang masih menganggap PA itu semacam KUA, tempat cerai dan nikah. Bahkan kami yakin, banyak sekali di kalangan masyarakat yang belum tahu lebih dalam tentang peradilan agama, seperti mengenai organisasinya, personil dan hakim-hakimnya, kewenangannya, proses dan prosedur berperkara yang ditanganinya dan sebagainya. Hal ini seringkali menimbulkan salah persepsi yang kadang-kadang dapat merugikan peradilan agama itu sendiri.

Oleh karena itu, di samping dengan menggunakan pendekatan konvensional, kini Ditjen Badilag juga sedang gencar menggalakkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk kepentingan publikasi ini. Dengan payung Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan, kini di tiap pengadilan agama/pengadilan tinggi agama sedang digiatkan pembangunan situs dan pembudayaan pemanfaatannya. Sampai saat ini sudah ada 6 PTA (Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Bangka Belitung, Banda Aceh dan Medan) dan sekitar 30 PA yang sudah mempunyai situs sendiri.

Sementara PTA/PA lainnya bergabung dengan www.badilag.net, situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Situs ini, di samping memuat berita-berita sekitar peradilan agama dan Mahkamah Agung, artikel dan data standar lainnya, juga memuat profil peradilan agama, prosedur berperkara, jadwal sidang PA kota provinsi, jadwal perkara yang diputus serta panggilan sidang bagi tergugat/termohon yang tak jelas alamatnya. Situs ini, belakangan ini diakses oleh sekitar 4.000 pengunjung tiap hari.

PENUTUP

Penulis yakin, walaupun ada kekurangan dan kendala seperti diuraikan di atas, dengan kerja keras para hakim dan seluruh jajaran peradilan agama, upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan dukungan dari berbagai pihak, maka penanganan sengketa ekonomi syari’ah oleh Pengadilan Agama tidak akan menghadapi masalah, akan melalui proses menuju keadaan yang semakin baik, mengingat peradilan agama sudah eksis dan berpengalaman di bumi Nusantara ini sejak berabad-abad.

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan. Harapan kami, mudah-mudahan dengan pemaparan materi ini, para pembaca makalah akan termotivasi untuk mengenal lebih jauh tentang lembaga Peradilan Agama sebagai peradilan Negara, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, serta kesiapannya, khusus dalam penanganan sengketa ekonomi syari’ah. Terima kasih.

[1] Wahyu Widiana adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Drs.H.Kamaluddin, SH, MH, adalah Hakim Pengadilan Agama/Staf Khusus Ditjen

[2] Lihat : Hendi Risza Idris, 30 Tahun Ekonomi Islam Pesat Lembaganya Lemah Keilmuannya, Majalah Hidayatullah Edisi Maret 2007, hlm. 36.

[3] Lihat : Muhammad Syafi’i Antonio, Membangun Ekonomi Islam di Indonesia, Varia Peradilan Tahun XXI No. 245 April 2006, hlm. 25

[4] Hendi Risza Idris, Loc.Cit.

[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., hlm. 26

[6] Ibid

[7] Lihat : Muhammad Syafi’i Antonio, dalam Lembaga Keuangan Syari’ah : Katalis Penguatan Ekonomi Ummat, hlm. 8 (Makalah pada Seminar Eksistensi Perbankan Syari’ah Dalam Perspektif Pembinaan Ekonomi Ummat di Jawa Barat, Bandung, 9 Maret 2005).

[8] Lihat : Uce K. Suganda, Peran Perbankan Syari’ah Dalam Perspektif Pembinaan Ekonomi Ummat Islam di Jawa Barat,dalam Prospek Bank Syari’ah di Indonesia, PPHIM Jawa Barat, Juli 2005, hlm.112-113.

[9] Survey ini dirancang dan dikembangkan oleh The Asia Foundation dan dilakukan oleh AC Nielsen, terhadap 1.700 orang –setengahnya laki-laki, setengahnya perempuan, berumur di atas 18 tahun dari kota-kota besar, kota kecil dan pedesaan, yang berada di daerah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. (Sumber: Survey Report on Citizen’s Percepsions of the Indonesian Justice Sector, Preliminary Findings and Recommendation, 2001, The Asia Foundation and AC Neilsen).

[10] Survey ini dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta dan IALDF pada pertengahan tahun 2007, terhadap 1.030 responden yang pernah berperkara di 35 PA yang diambil secara acak dari seluruh Indonesia –setengahnya sebagai pemohon/penggugat dan setengahnya lagi sebagai termohon/tergugat-. Survey ini juga dilakukan terhadap 163 anggota PEKKA yang mempunyai permasalahan hukum keluarga tapi tidak dapat berperkara ke PA, dari Brebes, Cianjur dan Girimenang (NTB). Survey ini juga dilakukan terhadap para hakim dan karyawan PA di 3 kota di atas. (Sumber: Cate Sumner, Religious Courts Survey: Access and Equity, 2007)

[11] 11 Prof. H.A. Djazuli dkk, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, Kiblat Press, Bandung, 2002, Hal 11

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...