Selasa, 01 Juli 2008

Teropong Zakat Periode Madinah

Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang memberikan perhatian yang besar pada zakat.

Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari masalah zakat :
Dalam ayat permulaan surat itu Allah memerintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS. 9: 5).

Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS. 9: 11)

Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakkan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS. 9: 18)

Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS. 9: 34-35) Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9: 60).

Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS. 9: 71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS. 9: 67). Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103), ”Khuz min amwalihim shadaqah....(Ambillah zakat dari sebagian harta mereka....).

Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan. Kata "amwalihim" dalam bentuk jamak yang berarti: harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan. Kata shadaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat.

Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang tanpa mengeluarkan zakat:
1. Belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. Tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
3. Tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4. Tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS. 7: 156)
5. Tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS. 5: 55-56)
6. Tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS. 22: 40-41)

http://ichwah.multiply.com/journal

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...