sama, tempat transaksi sama, dan nilai transaksi sesuai.
Demikian disampaikan Dr. Immamudin Yuliadi, SE., M.Si., dari Center of Economics Studies (CoIES), Fakultas Ekonomi UMY, dalam diskusi ‘Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam’ yang diselenggarakan hari ini, Jum’at, (30/06), bertempat di Laboratorium Prodi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi UMY. Berdasarkan sejarah Islam, Imammudin mengatakan, pada masa Rasulullah SAW. mata uang menggunakan sistem bimetallic standard (emas dan perak) demikian juga pada masa Bani Umayyah dan Bani Abassiyah meskipun dengan perbandingan nilai berbeda Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara spesifik menetapkan jenis mata uang tertentu.
Pada jaman Khalifah Umar pernah menggunakan kulit binatang untuk mata uang. Imammudin, mengutip dari pendapat Ibnu Taymiyah dan Imam Bin Hambal, mengatakan bahwa tidak ada keharusan menggunakan mata uang emas dan perak. Bisa menggunakan uang fiducier (credit money) asal pemerintah bisa menjamin stabilitas mata uangnya. Sementara, Al-Ghazali menyatakan yang berhak mengeluarkan uang fiducier adalah pemerintah dengan mengatur jumlah yang beredar dan menjaga jangan sampai ada perdagangan uang.
Mengenai kebijakan sistem moneter, Islam mempunyai instrumen tersendiri diantaranya, bebas dari bunga (free interest economy) karena instrumen bunga menimbulkan penyalahgunaan sumber dana untuk yang tidak produktif dan tingginya spekulasi. Sedangkan variabel kebijakan moneter Islam dalam manajemen permintaan uang adalah nilai-nilai moral, lebaga-lembaga sosial, ekonomi, dan politik, serta tingkat keuntungan riil, jelasnya. Berkenaan dengan permintaan uang Islami, Mazhab Iqtishoduna menyatakan bahwa permintaan uang ditentukan oleh motif transaksi dan motif berjaga-jaga sebab perilaku spekulasi mata uang dilarang dalam Islam. “Permintaan uang untuk motif transaksi ditentukan oleh tingkat pendapatan sedangkan untuk motif berjaga-jaga ditentukan oleh rasio antara harga yang ditangguhkan dengan harga tunai, ujar Dosen Ilmu Ekonomi tersebut.
Imammudin juga membandingkannya dengan Mazhab Mainstream, permintaan untuk motif transaksi yang sama dengan mazhab iqtishoduna namun untuk motif berjaga-jaga berpandangan bahwa Islam mendorong alokasi sumber daya ekonomi secara produktif dan efisien. Sehingga instrumen untuk mencegah terjadinya uang yang menganggur dengan pengenaan pajak yang tinggi (dues of idle cash).
http://ichwah.multiply.com/journal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar