'Indonesia Berpeluang Jadi yang Terbesar'
Wan Zamri Wan Ismail
Tiga belas tahun sudah asuransi syariah berkembang di Indonesia. Meski masih perlu sosialisasi lebih gencar, perkembangannya boleh dibilang cepat. Bisa jadi, proporsi umat Islam di Indonesia memberi pengaruh yang signifikan untuk perkembangan tersebut.
Kini, setelah cukup dikenal di kota-kota besar Indonesia, asuransi syariah tengah dicoba untuk merambah kawasan kota kecil, kabupaten, bahkan kecamatan. Paling tidak, itulah yang akan dicoba PT Syarikat Takaful Indonesia (STI), mulai tahun ini. "Kami melihat pasar yang besar di kota-kota kabupaten itu," kata Direktur Utama PT STI, Wan Zamri Wan Ismail, saat bertemu wartawan Republika, Muhammad Bachrul Ilmi dan Hiru Muhammad, serta fotografer Amin Madani, Jumat (16/3) siang kemarin. Petikannya:
Bisa Anda ceritakan sejarah industri asuransi syariah di Malaysia dan Indonesia?
Asuransi syariah di Malaysia sudah berkembang hampir 23 tahun. Itu dimulai sejak Takaful Malaysia berdiri pada 1984. Di Indonesia baru sepuluh tahun sesudah itu, melalui Takaful Indonesia pada 1994. Dimulai dengan ATK (Asuransi Takaful Keluarga), setahun kemudian ada Asuransi Takaful Umum (ATU), yakni pada 1995.
Bagaimana perkembangan ATK dan ATU saat ini?
Alhamdulillah, perkembangannya cukup pesat sekali karena hingga kini usia STI (perusahaan induk ATK dan ATU) sudah mencapai 13 tahun. Saya kira masyarakat peminat ekonomi dan keuangan syariah sudah mengenal Takaful Indonesia seperti mereka mengenal baik Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Langkah apa yang akan diambil Takaful Indonesia tahun ini?
Langkah kita sekarang hendak menyebarluaskan bisnis Takaful hingga ke kota-kota kecil. Kami kira itu karena di kota-kota besar Takaful cukup dikenal. Kita mau luaskan lagi Takaful ini ke kota-kota kecil, seperti di tingkat kabupaten. Hal itu tentu memerlukan usaha, pengorbanan serta investasi yang besar. Alhamdulillah, sejak tiga tahun ke belakang, Takaful Indonesia tidak sendiri lagi. Pada 10 tahun pertama, kita sendirian untuk memperkenalkan dan menjelaskan apa itu asuransi syariah dan apa saja produknya bagi masyarakat. Kita sudah merintis jalan. Mulai tiga tahun ke belakang hingga kini, kita sudah punya 33 rekan asuransi syariah yang berjuang bersama-sama untuk mengembangkan industri asuransi syariah di Indonesia.
Bagaimana Anda melihat perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia?
Saya kira Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah yang cukup besar. Wilayah Indonesia sangat luas dan besar, dan tentu saja itu merupakan pasar. Namun, pangsa pasar asuransi syariah saat ini masih sangat kecil. Hingga akhir tahun lalu, di tengah potensi sedemikian besar itu, hanya tercatat 1,5 persen saja.
Selain itu, salah satu masalah utama adalah belum banyaknya masyarakat yang memahami asuransi syariah. Orang sudah terbiasa dengan asuransi yang konvensional. Di Malaysia, bahkan sempat berkembang pikiran bahwa asuransi syariah ini merupakan bid'ah--perbuatan mengada-ada yang tidak dicontohkan Nabi, red--baru. Di sini pun saya mendengar tidak jauh berbeda, saat asuransi syariah mulai ada. Dulu kita seringkali harus mau meyakinkan semua orang, bahkan imam masjid, terlebih dulu. Upaya itu tentu membutuhkan kerja keras.
Bagaimana dengan pemahaman masyarakat Indonesia saat ini?
Saat ini alhamdulillah, sejak ada DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), kita lebih mudah untuk menjelaskan ke masyarakat. Sekarang sudah bagus. Satu yang belum bagus adalah ilmu tentang berasuransi di masyarakat kita masih minim. Diantara negara Asia Tenggara, penetrasi asuransi yang paling rendah, ya di Indonesia. Salah satu sebabnya banyak masyarakat yang belum mengerti pentingnya asuransi.
Sehingga ketika kita mengenalkan asuransi syariah, itu kan dua kali beban. Pertama harus mengajarkan pentingnya berasuransi, setelah itu menjelaskan keunggulan asuransi syariah. Di Malaysia juga sama. Mungkin ulama di atas sudah paham, tapi yang di bawah, seperti di kampung-kampung, saya kira banyak yang belum mengerti.
Meski demikian, pemahaman masyarakat sekarang masih lebih bagus. Ada bermacam-macam institusi yang terkait asuransi syariah. Ada lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan lainnya yang turut konsen dengan ekonomi syariah. Saya kira juga kampus-kampus besar yang menawarkan program pasca sarjana asuransi syariah. Selain itu, sudah ada wacana mengenai masuknya kurikulum ekonomi syariah di SMA. Sekarang juga sudah mulai banyak media massa yang memberitakan ekonomi syariah secara rutin.
Menurut Anda, masalah apa yang kini masih dihadapi industri asuransi syariah di Indonesia?
Saya kira masih soal pemahaman, dukungan pemerintah, ketersediaan instrumen investasi, struktur modal perusahaan, serta divisi asuransi syariah.
Maksud Anda?
Saat ini pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah memang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Tapi hal tersebut hanya terjadi di kota-kota besar saja. Kita harus semakin giat memasyarakatkan asuransi syariah, yang belum sampai ke kota-kota kecil. Ini tugas besar. Salah satu yang Takaful lakukan adalah membuat produk asuransi mikro syariah. Ini untuk orang-orang kecil. Tujuannya agar orang-orang di kampung-kampung, seperti para penjual bakso, paham asuransi syariah.
Dalam asuransi mikro syariah ini, pembiayaan atau kredit bagi usaha mikro yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga jenis lain, dijamin oleh Takaful.
Bagaimana dengan masalah ketersediaan instrumen investasi syariah?
Masalah instrumen investasi berkaitan erat dengan dukungan pemerintah terhadap perkembangan asuransi syariah. Saat ini, instrumen investasi syariah yang tersedia belum banyak dan sangat terbatas. Saya kira pemerintah perlu mendorong perkembangan pasar modal syariah. Misalnya soal izin instrumen investasi syariah di Depkeu, perundang-undangannya mungkin perlu diperbaiki.
Selain itu, pasar modal syariah juga perlu diberikan insentif agar berkembang pesat. Saat ini jumlah instrumen investasi seperti obligasi syariah dan reksadana syariah di pasar modal syariah, masih terlalu minim.
Pemberian insentif seperti apa yang Anda maksud?
Soal insentif, saya kira masalah perpajakan juga termasuk. Maksud saya, seperti penghapusan pajak ganda. Birokrasi pasar modal juga perlu dibenahi. Ke depan, harus ada divisi khusus pasar modal syariah. Sekarang ini sudah ada divisi syariah di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Selain itu, Bank Indonesia juga sudah memiliki direktorat syariah. Di Malaysia sendiri sudah ada divisi khusus syariah pasar modal.
Untuk soal ini, bagaimana dengan Malaysia?
Di Malaysia, infrastrukturnya saya kira lebih lengkap.Perundang-undangannya juga sudah siap. Kalau di Malaysia, ada UU Bank Islam yang di sana dipanggil Islamic Banking Act. Untuk asuransi syariah, di sana sudah ada Takaful Act. Untuk pasar modal, di sana juga ada UU Pasar Modal Syariah. Jadi, infrastrukturnya sudah siap. Kesiapan ini ternyata mendorong perkembangan obligasi syariah. Di tahun 2006, sekitar 80 persen obligasi yang diterbitkan di Malaysia adalah obligasi syariah.
Di sana, bila perusahaan asing seperti dari Inggris dan Jepang mau membuat obligasi, mereka memilih obligasi syariah. Jadi obligasi syariah bukan hanya untuk Muslim saja. Buktinya, perusahaan besar non Muslim di sana banyak yang menerbitkan obligasi syariah. Karena itu, bila Indonesia mau menggalakkan pasar modal, pemerintah harus serius.
Di Indonesia, pasar obligasi syariah itu sebetulnya sangat besar. Investor Timur Tengah yang di kantong mereka itu penuh uang, umumnya jarang yang mau membeli (obligasi) yang konvensional. Kalau di Indonesia banyak obligasi syariah, tentu mereka akan beramai-ramai membelinya.
Tadi Anda menyebutkan struktur permodalan perusahaan dan divisi asuransi syariah di Indonesia juga masalah. Bisa dijelaskan?
Mengenai struktur modal, struktur modal untuk asuransi syariah di Malaysia, berbeda dengan di Indonesia. Di sana pemerintah hanya mengizinkan pendirian perusahaan asuransi syariah penuh. Jadi, tiap perusahaan asuransi syariah di sana harus memiliki modal minimal 100 juta ringgit atau Rp 250 miliar. Sekarang di sana ada sembilan perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan data kami, jika dibandingkan dengan Indonesia per akhir tahun lalu, di sini ada 30 pemain asuransi syariah. Ada tiga perusahaan asuransi syariah penuh, 27 divisi atau cabang syariah, dan dua divisi reasuransi syariah. Di Malaysia ada 12 pemain, yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan reasuransi syariah.
Di sisi modal, total modal industri asuransi syariah di Indonesia hanya sebesar 30 juta dolar AS. Sedangkan, total modal asuransi syariah Malaysia mencapai 360 juta dolar AS. Di sisi pangsa pasar, industri asuransi syariah hanya mencapai 1,5 persen, sementara Malaysia mencapai 5 persen. Aset industri asuransi syariah Indonesia diestimasi mencapai 70 juta dolar AS, sementara aset asuransi syariah Malaysia mencapai 1,2 miliar dolar AS.
Jika demikian, bagaimana pandangan Anda mengenai ketetapan modal minimal cabang syariah Rp 3 miliar?
Mengenai struktur modal, saya kira Rp 3 miliar itu tidak cukup untuk mengembangkan bisnis asuransi syariah. Itu perlu diperbesar lagi. Setahu saya rencana Departemen Keuangan, hingga 2012 modal masing-masing perusahaan asuransi syariah di Indonesia itu dipatok Rp 100 miliar.
Bila dalam ringgit, itu baru 45 juta ringgit. Sementara di Malaysia modal minimal masing-masing perusahaan asuransi syariah itu sudah 100 juta ringit, atau sama dengan Rp 250 miliar.
Adakah perbedaan pola pengembangan industri asuransi syariah di kedua negara?
Saya kira perbedaannya, kalau di Malaysia perkembangan industri asuransi syariah itu top-down dari pemerintah. Di Indonesia bottom-up, dari rakyatnya.
Apa kelebihan dan kekurangan kedua pola itu?
Kelebihan pola top-down seperti di Malaysia, industri asuransi syariah di sana lebih cepat berkembang. Sebabnya, pemerintah langsung turun tangan, sehingga permodalan pun disiapkan pemerintah. Selain itu sumber daya manusia dan fasilitas pendukungnya juga disiapkan. Sehingga faktor bisnis industri asuransi syariah di sana menjadi kuat. Asetnya juga kuat.
Kekurangan pola tersebut, industri asuransi syariah di sana terlalu bergantung dengan pemerintah. Bila pemerintah lepas tangan, maka industri menjadi kurang mandiri. Selain itu, mungkin saja bila hal itu terjadi, industri asuransi syariah di sana bisa goncang. Meski sebetulnya menurut saya industri di sana cukup siap.
Nah, bagaimana dengan pola bottom-up? Kelebihannya, industri asuransi syariah lebih mengakar ke bawah karena memang dorongan atas pengembangan industri berasal dari masyarakat. Hal tersebut sehingga fondasinya lebih kuat. Namun saya kira, pohon industri asuransi syariah tidak akan besar bila tanpa dukungan pemerintah dan regulator. Menurut saya, dorongan pengembangan industri asuransi syariah idealnya berangkat dengan kedua pola pengembangan secara bersamaan, yakni bottom-up dan top down.
Apa langkah lain yang diperlukan untuk mendorong perkembangannya di Indonesia?
Saya kira perlu diadakan asuransi daerah, seperti halnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ini kan cukup bagus. Harus ada asuransi-asuransi di daerah yang dikembangkan. Modalnya tidak perlu besar, karena hanya mengcover daerah saja. Bila ini berkembang, tentunya akan mendorong perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia
Mungkinkan industri asuransi syariah Indonesia mengejar pencapaian yang telah diraih Malaysia?
Saya kira bisa. Berdasarkan data statistik hasil penelitian yang dibuat Standard&Poor tahun lalu, menyatakan bahwa pada 2015, dari segi total pasar dua pasar asuransi syariah terbesar di dunia adalah Malaysia, lalu Indonesia. Beda diantara keduanya sangat tipis, saya tidak hafal persis angkanya. Tapi yang jelas, keduanya diprediksi mengalahkan pasar negara-negara di Timur Tengah. Setelah 2015, Indonesia mungkin mengalahkan Malaysia.
Mengapa?
Karena potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia sangat besar. Penduduk Indonesia itu banyak, besar sekali. Sedangkan, di Malaysia, pergerakan pasar asuransi syariah sudah maksimal. Ketika mencapai angka 25 juta jiwa penduduknya, tidak bisa gerak lagi. Mau kemana lagi? Paling mungkin di sana peningkatan terjadi di wealth management. Orang menambah harta atau uang, dan besaran asuransinya. Jadi menurut saya, setelah 2015 peluang Indonesia lebih besar. Tapi ini haya dapat tercapai jika pengembangan industri asuransi syariah tidak hanya menjadi proyek rakyat saja. Pemerintah juga harus turun tangan. Dengan demikian, pengembangan industri harus didukung kedua sisi ini--rakyat dan pemerintah--secara berkelanjutan.
Sabtu, 17 Maret 2007
link. http://www.republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
1 komentar:
Kami sangat prihatin pasar modal dijadikan permainan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Komunitas bursa saham kita telah dinodai oleh emiten penumpang gelap yang menghalalkan berbagai cara : termasuk memobilisasi “investor” abal-abal yang berasal dari jalanan, didandani dengan dasi dan jas biar mirip investor betulan dalam antre pemesanan formulir saham PT Adaro Energy Tbk. Mengapa Bapepam-LK tutup mata dan tutup telinga melihat realita ini ? [Yohan Putera Soemarna, menyampaikan terima kasih jika berkenan mengunjungi blog kami]
Posting Komentar